Permohonan Data Zakat & Wakaf

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam dan meminta layanan yang dikehendaki
  2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas pemohon Data Zakat dan Wakaf
  3. Petugas memproses permintaan pemohon Data Zakat dan Wakaf
  4. Petugas melakukan verifikasi data pemohon Zakat dan Wakaf
  5. Jika data permohonan sudah benar petugas akan memproses permohonan pemohon jika berkas tidak valid petugas akan menolak ajuan dan dikembalikan ke PTSP Untuk di teruskan ke Pemohon
  6. Pemohon menerima dokumen yang telah di tandatangani dan menandatangani berita acara serah terima

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Zakat & Wakaf

Setiap pemohon pelayanan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam dapat mengajukan keberatan secara tertulis maupun secara online kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam berdasarkan alasan berikut 1 Tidak disediakannya informasi berkala 2 Tidak ditanggapinya permintaan validasi data 3 Pengenaan biaya yang tidak sah dan atau 4 Verifikasi berkas yang melebihi waktu yang telah ditetapkan Hotline Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam Telepon Fax 062731424 email kotasubulussalam kemenag go id Kementerian Agama RI Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak