Pemberian Bantuan Permakanan

  1. Daftar Usulan Penerima Bantuan
  2. SK Penerima Bantuan
  3. Kelengkapan Pencairan
  4. Bukti Pencairan
  5. Bukti Penerima Bantuan

  1. Menerima data usulan calon penerima bantuan permakanan, untuk mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas
  2. Menerima disposisi data usulan calon penerima manfaat
  3. Melakukan verifikasi dan validasi data usulan
  4. Mengajukan draft SK penerima bantuan permakanan
  5. Menetapkan SK penerima bantuan permakanan
  6. Proses pengadaan dan/atau permohonan pencairan
  7. Penyaluran bantuan

Pelayanan di petugas identifikasi : maksimal 8 hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian makanan berupa BPNTD, Rantang Kasih, Mamin Shelter

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Permakanan"