Layanan Bantuan Hukum

  1. KTP

  1. 1. LITIGASI Seksi perdata dan tata usaha negara kejaksaan negeri salatiga dapat memberikan bantuan litigasi hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara /JPN untuk mewakili pemberi kuasa dipersidangan atau mediasi baik Instansi Pemerintah, BUMN atau BUMD, dengan syarat mengajukan surat permohonan bantuan hukum, dan ditindak lanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus) 2. NON LITIGASI Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan bantuan hukum non litigasi sebagai Jaksa Pengacara Negara /JPN yang bertindak mewakili pemberi kuasa untuk melakukan negosiasi kepada pihak yg di SKK an oleh Instansi Pemerintah, BUMN atau BUMD, dengan syarat mengajukan surat permohonan bantuan hukum non litigasi dan dilanjutkan SKK

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan bantuan hukum

1. LITIGASI Seksi perdata dan tata usaha negara kejaksaan negeri salatiga dapat memberikan bantuan litigasi hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara /JPN untuk mewakili pemberi kuasa dipersidangan atau mediasi baik Instansi Pemerintah, BUMN atau BUMD, dengan syarat mengajukan surat permohonan bantuan hukum, dan ditindak lanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus) 2. NON LITIGASI Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan bantuan hukum non litigasi sebagai Jaksa Pengacara Negara /JPN yang bertindak mewakili pemberi kuasa untuk melakukan negosiasi kepada pihak yg di SKK an oleh Instansi Pemerintah, BUMN atau BUMD, dengan syarat mengajukan surat permohonan bantuan hukum non litigasi dan dilanjutkan SKK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Hukum"