5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Layanan Pertimbangan Hukum
Kejaksaan Negeri Salatiga melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera memberikan pelayanan berupa Pendampingan hukum kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan Pemberian Pendapat Hukum kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD. 1. Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Salatiga dapat memberikan pendampingan hukum kepada Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dengan syarat mengajukan surat permohonan pendampingan hukum dan dilanjutkan melakukan pemaparan. 2. Pendapat Hukum (Legal Opinion) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Salatiga dapat memberikan pendapat hukum mengenai permasalahan perdata dan TUN kepada Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, dengan syarat mengajukan surat permohonan pendapat hukum dan dilanjutkan melakukan pemaparan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store