Layanan Pertimbangan Hukum

  1. KTP

  1. Kejaksaan Negeri Salatiga melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera memberikan pelayanan berupa Pendampingan hukum kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan Pemberian Pendapat Hukum kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD. 1. Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Salatiga dapat memberikan pendampingan hukum kepada Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dengan syarat mengajukan surat permohonan pendampingan hukum dan dilanjutkan melakukan pemaparan. 2. Pendapat Hukum (Legal Opinion) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Salatiga dapat memberikan pendapat hukum mengenai permasalahan perdata dan TUN kepada Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, dengan syarat mengajukan surat permohonan pendapat hukum dan dilanjutkan melakukan pemaparan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pertimbangan Hukum

Kejaksaan Negeri Salatiga melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera memberikan pelayanan berupa Pendampingan hukum kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan Pemberian Pendapat Hukum kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD. 1. Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Salatiga dapat memberikan pendampingan hukum kepada Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dengan syarat mengajukan surat permohonan pendampingan hukum dan dilanjutkan melakukan pemaparan. 2. Pendapat Hukum (Legal Opinion) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Salatiga dapat memberikan pendapat hukum mengenai permasalahan perdata dan TUN kepada Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, dengan syarat mengajukan surat permohonan pendapat hukum dan dilanjutkan melakukan pemaparan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pertimbangan Hukum"