Layanan Pelayanan Hukum Gratis

  • KTP
    1. SIM

  1. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Salatiga dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di kota salatiga secara gratis, dengan syarat membawa kartu identitas (KTP/SIM)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

layanan PELAYANAN HUKUM GRATIS

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Salatiga dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di kota salatiga secara gratis, dengan syarat membawa kartu identitas (KTP/SIM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelayanan Hukum Gratis"