Layanan PTSP

  1. KTP

  1. Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan layanan kepada Masyarakat melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) baik di Mall Pelayanan Publik Salatiga juga kami layani di Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga. Adapun pelayanan PTSP pada Kejaksaan Negeri Salatiga terdiri dari : Penerimaan Surat / Berkas Perkara, Pengambilan / Pengantaran Barang Bukti Gratis, Pelayanan Tilang, Pelayanan Hukum Gratis, Pertimbangan Hukum, dan Bantuan Hukum.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan PTSP

Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan layanan kepada Masyarakat melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) baik di Mall Pelayanan Publik Salatiga juga kami layani di Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga. Adapun pelayanan PTSP pada Kejaksaan Negeri Salatiga terdiri dari : Penerimaan Surat / Berkas Perkara, Pengambilan / Pengantaran Barang Bukti Gratis, Pelayanan Tilang, Pelayanan Hukum Gratis, Pertimbangan Hukum, dan Bantuan Hukum.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan PTSP"