Layanan Tunjangan Profesi Guru

  • Layanan Tunjangan Profesi Guru
    1. Memiliki Sertifikat Pendidik
    2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
    3. Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik
    4. Memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian
    5. Melaksanakan Tugas Mengajar dan /atau membimbing Peserta Didik pada Satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
    6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
    7. Memiliki hasil Penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan
    8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta Didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan dengan bentuk Satuan Pendidikan
    9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

  • Layanan Tunjangan Profesi Guru
    1. Pemohon (guru) melalui kepala Sekolah mengajukan info GTK VALID untuk diverifikasi dan ditandatangani
    2. Verifikasi info GTK VALID oleh pelaksana yang ditunjuk dengan berdasarkan kelengkapan data yang ada
    3. Membuat SPP dan SPM yang kemudian mengajukan verifikasi kepada pihak yang berwenang
    4. Pemrosesan keuangan

7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Tambahan Penghasilan

Pengaduan tidak langsung :

1. Kotak Pengaduan Dinas Pendidikan;

2. Website Disdik :

3. Email Disdik :

4. Media Sosial :

    Whatshapp : 081362264060

                          085270305282

                          082273410432

                           085761163772

     Facebook : Disdik Kab Pakpak Bharat

     Instagram : dispen_2024

5. Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung kepada      Petugas.

6. Petugas merespon Pengaduan Pemohon sampai mendapatkan solusi.

7. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskakan ke Pejabat terkait.

8. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Pengaduan langsung :

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas;

2. Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;

3. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka Pengaduan diteruskan kepada Pejabat terkait;

4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, Email, Media Sosial, Whatsaap, Facebook, Instagram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tunjangan Profesi Guru"