Bantuan Langsung Tunai DBHCHT

  1. Data Penerima Bantuan
  2. Virtual Account
  3. Kelengkapan Pencairan
  4. SK Penerima

  1. Menerima data usulan penerima BLT DTHCHT yang berasal dari buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya
  2. Melakukan verifikasi dan validasi usulan data penerima BLT DBHCHT kategori masyarakat lainnya
  3. Menyusun SK penetapan penerima BLT DBHCT
  4. Melakukan koordinasi tentang proses penyaluran BLT DBHCHT
  5. Melakukan proses penyaluran BLT DBHCHT

Pelayanan di petugas identifikasi : maksimal 40 hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Langsung Tunai

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Langsung Tunai DBHCHT"