Rekomendasi Pelayanan Sosial Bayi/ Anak Terlantar

  1. Mengisi Buku Register Tamu
  2. Surat Keterangan Terlantar
  3. File penerima manfaat
  4. Instrumen assesment

  1. Pemohon datang dan mengisi form pengaduan / menghubungi call center
  2. Menerima dan mengecek kelengkapan berkas
  3. Menerima dan memverifikasi berkas administrasi pelapor
  4. Melaksanakan home visit dan asesmen
  5. Membuat laporan sosial hasil home visit dan hasil asesmen
  6. Melaporkan hasil homevisit
  7. Melakukan rujukan ke faskes
  8. Melakukan koordinasi dengan UPT PPSAB atau LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)
  9. Membuat surat permohonan pelayanan sosial lanjutan ke UPT PPSAB Sidoarjo atau LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) sesuai hasil pembahasan kasus (case conference)
  10. Menyetujui berkas permohonan pelayanan sosial lanjutan
  11. Evakuasi balita terlantar ke UPT PPSAB Sidoarjo atau LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi, Case Record

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelayanan Sosial Bayi/ Anak Terlantar"