Permohonan Fasilitasi Pengasuhan Alternatif Berbasis Keluarga Pengganti (Fostercare)

  1. Mengisi Form permohonan pengasuhan anak
  2. Data calon anak asuh
  3. Buku register
  4. Surat tugas

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Kepala Dinas mendisposisi ke Kepala Bidang untuk diteruskan ke Pekerja Sosial
  3. Pemeriksa kelengkapan berkas dan verifikasi berkas
  4. Koordinasi dengan lembaga pelaksana program fostercare yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial RI
  5. Melaksanakan kunjungan ke rumah COTA dan assesment uji kelayakan (eligibilitas)
  6. Membuat laporan sosial home visit dan surat permohonan proses fostercare ke lembaga pelaksana program
  7. Melakukan interview lanjutan terhadap pemohon
  8. Penyusunan Draft SK Fostercare
  9. Penerbitan SK Fostercare

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Fostercare

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Fasilitasi Pengasuhan Alternatif Berbasis Keluarga Pengganti (Fostercare)"