Pemulangan Orang Terlantar/Reunifikasi

  1. Mengisi Form Pengaduan
  2. Data orang terlantar
  3. Laporan hasil assesment
  4. Data shelter
  5. Bukti reunifikasi
  6. Bukti rujukan

  1. Menerima PMKS hasil razia dan pengaduan
  2. Melakukan rehabilitasi sosial dasar dan asesmen
  3. Melakukan pengecekan data kependudukan dan kesehatan dasar
  4. Melakukan koordinasi dengan daerah asal/ Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
  5. Mempersiapkan dokumen pemulangan penerima manfaat
  6. Proses pemulangan penerima manfaat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Reunifikasi, Surat Pemulangan Orang Terlantar


Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar/Reunifikasi"