Praktik Kerja Lapangan

No. SK: 0245/D7.4/OT.02.02/2023

  • Persyaratan Administratif / Teknis Pengguna
    1. 1. Pengguna Layanan membuat Surat Permohonan Tertulis yang berisi : a. Identitas Pemohon yang meliputi nama perseorangan / institusi / lembaga swadaya masyarakat / organisasi masyarakat / badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, mencantumkan alamat e-mail dan memperoleh persetujuan dari Pimpinan Instansi / Lembaga Pengguna Layanan ; b. Mencantumkan jumlah peserta, bidang keahlian, program keahlian / paket keahlian dan waktu pelaksanaan ; c. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala BBPPMPV Pertanian (Jl. Raya Jangari KM 14. Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah, Cianjur - Jawa Barat atau Email : bbppmpv.pertanian@kemdikbud.go.id; )
    2. 2. Hadir Langsung ke Kantor BBPPMPV Pertanian dengan membawa : a. Surat Permohonan ; b. Identitas Pengguna Layanan ; c. Mengisi Form Permohonan Magang

  1. 1. Pengguna layanan meyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala BBPPMPV Pertanian melalui email atau diantar langsung ke BBPPMPV Pertanian. 2. Permohonan diterima dan disposisi ke unit kerja Kerja sama dan penyelarasan. 3. Permohonan PKL dikonfirmasi ke unit pengembangan / unit kerja terkait ajuan waktu pelaksanaan dan jumlah peserta yang bisa diterima. 4. Pengguna layanan menunggu jawaban dari BBPPMPV Pertanian a. Jika permohonan PKL tidak disetujui disertai alas an penolakan, maka akan disampaikan melalui surat penolakan secara resmi dan dikirimkan ke pemohon melalui POS atau email. b. Jika permohonan PKL disetujui, maka akan disampaikan surat penerimaan secar resmi dan dikirimkan ke pemohon melalui POS atau email. 5. untuk PKL yang disetujui permohonannya selanjutnya dikonfirmasikan ke unit pengembanngan/ Unit kerja mengenai jadwal kegiatan dan pembimbinng di lapangan. 6. Pelaksanaan kegiatan tatap muka peserta PKL langsung ditempatkan di unit pengembangan/ unit Kerja dan di bombing dilapangan. 7. Peserta PKL wajib membuat laporan PKL. 8. Nilai dari pembimbing lapangan akan direkap oleh unit kerja Kerja sama dan Penyelarasan 9. Selanjutnya dibuatkan sertifikat PKL oleh unit kerja Kerja Sama dan Penyelarasan yang di verifikasi dan validasi oleh Kepala unit pengembangan/ unit Kerja, Ketua unit kerja Kerja Sama dan Penyelarasan dan Kepala BBPPMPV Pertanian.

Maksimaml 7 (tujuh) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat yang akan dikirim melalui POS atau diserahkan secara langsung kepada Pengguna Layanan

Layanan Langsung

  • Kantor BBPPMPV Pertanian Jalan Raya Jangari KM 14, Sukajadi, Karangtengah Cianjur 43281 Jawa Barat
  • Kotak Pengaduan
  • Unit Layanan

Layanan Tidak Langsung

  • Telp : 0263 - 285003
  • Fax : 0263 - 285004
  • Web : bbppmpvpertanian.kemdikbud.go.id
  • Email : bbppmpv.pertanian@kemdikbud.go.id
  • IG : bbppmpvpertanian.kemdikbud
  • FB : Bbppmpv Pertanian Kemdikbud
  • X/Twitter : @bbppmpvprtanian
  • SIMFAL : bbppmpvpertanian.id
  • WA Helpdesk : 0811-8165-003
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bbppmpv.pertanian@kemdikbud.go.id FB : Bbppmpv Pertanian Kemdikbud X/Twitter : @bbppmpvprtanian WA Helpdesk : 0811-8165-003

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Praktik Kerja Lapangan"