Layanan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KA

  1. Data Pemohon atau Pemilik

  • Mekanisme Pengaduan Langsung
    1. Dengan langsung ke Kantor atau melalui telepon yaitu konsultasi dengan petugas yang menangani (Seksi Informasi dan Pengaduan dan Tim Teknis)
  • Mekanisme Pengaduan Tidak Langsung
    1. - Mengisi pada kolom saran dan kritik pada buku Tamu yang tersedia - Mengirim surat pada Kotak Kritik dan Saran yang tersedia
  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
    1. Mekanisme penyampaian pengaduan pemohon baik lisan maupun tertulis diterima oleh Petugas Pengaduan untuk selanjutnya diteruskan ke bidang yang menangani pelayanan dan pengaduan untuk di analisa dan ditindaklanjuti sesuai dengan permasalahannya. Dan semua bentuk pengaduan yang masuk harus secara jelas menerangkan identitas pengadu agar petugas dapat mengkonfirmasi pengaduan yang telah disampaikan tersebut.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Perizinan dan Non Perizinan

Bidang Sistem Informasi dan Pengaduan

Taufikurrahman : 0813 4834 4536

Apriyadi, S.Ak : 0812 5641 0976

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan"