No. SK: 0245/D7.4/OT.02.02/2023
Waktu Pelayanan :
Senin - Kamis : 08.00 WIB - 15.00 WIB (Istirahat 12.00 WIB - 13.00 WIB WIB)
Jumát : 08.00 WIB - 15.00 WIB (Istirahat 11.00 WIB - 13.30 WIB)
Biaya/tarif sesuai tarif PNBP Umum berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor No. S-1678/WKN.08/KNL.03/2017
Layanan Penggunaan Fasilitas beserta pendukung dan perlengkapan sesuai Perjanjian
Layanan Langsung
Layanan Tidak Langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store