Pelayanan Konsultasi Statistik

  1. 1 a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS 1 b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain) 1 c) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif 1 d) Pengguna layanan mengisi buku tamu 1 e) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas 2 a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif 2 b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan 2 c) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Sukoharjo

Website pengaduan    : https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda

E-mail                         : bps3311@bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Konsultasi Statistik "