Sertifikat Pengujia Kesehatan

No. SK: HL.02.03/4/2023

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli ( KTP/SIM/KK/Kartu Pelajar ) sebagai Lampiran

  1. Petugas melakukan pendataan informasi pemohon
  2. Petugas melakukan pemeriksaan tanda – tanda vital ( pengukuran tekanan darah, nadi dan suhu )
  3. Petugas melakukan entry pada aplikasi https://sinkarkes.kemkes.go.id
  4. Petugas mengeluarkan dan menerbitkan dokumen sertifikat pengujian kesehatan yang ditanda tangani oleh dokter KKP
  5. Petugas membuat pencatatan dan pelaporan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengujian Kesehatan

Email : mataramkkp@gmail.com

Call Center / WA : 081138000544

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081138000544

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Pengujia Kesehatan"