Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP

  • Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP
    1. Akta kelahiran untuk menunjukkan usia sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diikuti atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
    2. Untuk PPBD SMP Pendaftar memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
    3. Fotokopi /Scan Kartu Keluarga
    4. Fotokopi /Scan Pas Foto
    5. Fotokopi /Scan kartu program penanganan Keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
    6. Fotokopi /Scan Ijazah
    7. Fotokopi /Scan Piagam

  • I. PPDB Sekolah Dasar (SD)
    1. Orang tua wali /Siswa datang secara langsung ke Sekolah
    2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Satuan Pendidikan
    3. Pendaftaran menyerahkan fotokopi akte kelahiran /Surat kenal lahir dan pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
    4. Pendaftar yang menyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari Instansi terkait
    5. Pendaftar akan mendapatkan kartu /bukti pendaftaran
    6. Pengumuman
    7. Daftar ulang
  • II. PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang dilakukan secara terbuka
    2. Pendaftaran oleh calon peserta didik dan pengisian formulir yang disediakan sekolah
    3. Penyerahan berkas persyaratan calon peserta didik dan pengambilan formulir sesuai jadwal
    4. Verifikasi dan seleksi berkas calon peserta didik sesuai dengan jalur pendaftaran
    5. Perangkingan calon peserta didik sesuai daya tampung sekolah
    6. Pengumuman penetapan peserta didik baru dan
    7. Daftar ulang

14 (empat belas) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Siswa Didik Baru

Pengaduan tidak langsung :

1. Kotak Pengaduan Dinas Pendidikan;

2. Website Disdik :

3. Email Disdik :

4. Media Sosial :

    Whatshapp : 081362264060

                          085270305282

                          082273410432

                           085761163772

     Facebook : Disdik Kab Pakpak Bharat

     Instagram : dispen_2024

5. Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung kepada      Petugas.

6. Petugas merespon Pengaduan Pemohon sampai mendapatkan solusi.

7. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskakan ke Pejabat terkait.

8. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Pengaduan langsung :

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas;

2. Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;

3. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka Pengaduan diteruskan kepada Pejabat terkait;

4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, Email, Media Sosial, Whatsaap, Facebook, Instagram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP"