Pelayanan Pengangkatan Anak Adopsi Resmi

No. SK: 400.9/D.07/SPM/SK/11/2024

  • Calon Anak Angkat (CAA)
    1. Anak yang belum berusia 18 tahun
    2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
    3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak
    4. Memerlukan Perlindungan Khusus
  • Calon Orang Tua Angkat (COTA)
    1. Sehat Jasmani dan Rohani
    2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
    3. Beragama sama dengan agama CAA
    4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
    5. Bersetatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun
    6. Tidak merupakan pasangan sejenis
    7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak
    8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
    9. Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis dari Orang Tua Wali Anak
    10. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
    11. Adanya Laporan Sosial dari Pekerja Sosial setempat
    12. Telah mengasuh CAA paling singkat 6 (enam) bulan, sejak ijin pengasuhan diberikan
    13. Memperoleh ijin Menteri Sosial atau Instansi Sosial Provinsi

  1. Pemohon secara langsung konsultasi dengan petugas dari Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang menangani anak atau dengan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) / Pendamping Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado
  2. Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan lengkap
  3. Peksos anak melakukan assesmen dengan Kunjungan Rumah COTA
  4. Peksos membuat Laporan Sosial hasil assesmen yang di tandatangani oleh Kepada Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado sebagai syarat yang harus di kirim ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara
  5. Dinas Sosial melalui Tim PIPA mengadakan Case Conference berkas adopsi untuk menentukan dalam pemberian rekomendasi berupa Surat Keputusan
  6. Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Utara dan diserahkan oleh COTA melalui Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado sebagai syarat sidang di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengangkatan Anak

a.    Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama      : Herry Lobo, S. E

NIP.        : 19770619 200312 1 007

Jabatan   : Kabid Rehabilitasi Sosial

b.      Petugas Pengaduan : Customer Service 3

c.      Telepon     : 0853 9505 8594

d.    Kotak pengaduan, saran dan masukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkatan Anak Adopsi Resmi"