Pelayanan Perpustakaan

  • Layanan Perpustakaan Datang Langsung (offline)
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masihberlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain- lain)
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  • Layanan Perpustakaan Tidak Datang Langsung (Online) :
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online

  • Layanan Perpustakaan Datang Langsung (Offline) :
    1. Pengguna layanan datang langsung dan menemui petugas frontline di unit PST BPS Kabupaten.
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
    3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker.
    4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: Layanan Perpustakaan Tercetak Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy di ruang baca. Pengguna layanan bisa menggunakan scanner yang tersedia. Layanan Perpustakaan Digital Pengguna layanan membaca pustaka softcopy di ruang perpustakaan digital. Pengguna layanan bisa mengisi form permintaan softcopy yang akan dikirim ke email pengguna.
  • Layanan Perpustakaan Tidak Datang Langsung (Online) :
    1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan digital pada website Pelayanan Statistik Terpadu (pst.bps.go.id) dan atau aplikasi perpustakaan (perpustakaan.bps.go.id)
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi/Log in
    3. Pengguna layanan memilih fitur “perpustakaan” atau “cari pustaka”
    4. Pengguna layanan memasukan kata kunci pencarian pustaka
    5. Pengguna layanan membaca atau mengunduh pustaka serta dapat meminta alih media pustaka
    6. Setelah pengguna layanan membaca atau mengunduh pustaka, kemudian pengguna layanan diminta memberikan feedback/rating
    7. Pengguna layanan melakukan log out

Pengunjung datang mengisi buku tamu perkiraan waktu selesai 10 menitkemudian mendapatkan pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perpustakaan

rebrand.ly/saran_aduan3304

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"