Pelayanan Laboratorium

No. SK: 001 / SK / UKPP / 2023

  1. Formulir Permintaan Laboratorium dari unit layanan yang terkait

  1. Petugas menerima formulir permintaan laboratorium yang dibawa pasien dari unit layanan terkait
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan yang ada di formulir permintaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan formulir, petugas akan menyampaikan ke unit pengirim dan mengirimkan kembali formulir untuk diperbaiki.
  4. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang prosedur pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan, biaya serta waktu pemeriksaan
  5. Petugas meminta persetujuan pasien dengan menandatangani surat persetujuan tindakan / informed consent
  6. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk pengambilan spesimen sesuai permintaan pemeriksaan
  7. Petugas melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan sesuai permintaan pemeriksaan
  8. Petugas meminta pasien untuk menunggu hasil
  9. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen
  10. Petugas mengisi hasil pemeriksaan di formulir hasil pemeriksaan dan elink laboratorium
  11. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien

<meta charset="utf-8" />

  1. HEMATOLOGI
  2. Hematologi Rutin (Darah lengkap 3 Diff) = 30 menit

  3. Hemoglobin Stick = 10 menit

  4. Golongan Darah ABO dan Rhesus = 10 menit

2.  KIMIA KLINIK

  1. Cholesterol = 10 menit

  2. Asam Urat = 10 menit

  3. Glukosa darah = 10 menit 

3.  IMUNO SEROLOGI

  1. Anti HIV / TPHA = 30 menit

  2. Anti HIV = 30 menit

  3. TPHA / syphilis = 30 menit

  4. HbsAg = 30 menit

  5. Dengue IgG/IgM/Ns1 = 30 menit

  6. Widal = 30 menit

4.  MIKROBIOLOGI

  1. BTA* = 3 hari

  2.  Malaria* = 2 jam

5.      URINALISIS

  1. Urine lengkap = 30 menit

  2. Protein Urine = 10 menit

  3. Reduksi Urine = 10 menit


<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 

Pasien JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017



HEMATOLOGI Hematologi Rutin (Darah lengkap 3 Diff) Hemoglobin Stick Golongan Darah ABO dan Rhesus 2. KIMIA KLINIK Cholesterol Asam Urat Glukosa darah 3. IMUNO SEROLOGI Anti HIV / TPHA Anti HIV TPHA / syphilis HbsAg Dengue IgG/IgM/Ns1 Widal 4. MIKROBIOLOGI BTA Malaria 5. URINALISIS Urine lengkap Protein Urine Reduksi Urine

<meta charset="utf-8" />

1.Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan melalui

  1. Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id

  2. Email : puskesmasngulankulon@gmail.com

  3. Youtube : Puskesmasngulankulon

  4. No Whatsapp : 081234953115

  5. Instagram : @puskesmasngulankulon

  6. TikTok : Puskesmas Ngulankulon

  7. Facebook : Pukesmas Ngulankulon

  8. Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon 

  9. Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner


A qr code with a star  Description automatically generated

Pelanggan bisa klik di 

QR CODE PENGADUAN MASYARAKAT



  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan langsung ke Pelayanan Pengaduan atau kotak pengaduan

  1. Petugas mencatat Pengaduan dan dibahas oleh Tim pengaduan

  2. Aduan yang tidak terselesaikan di tindak lanjuti pada RTM 

  3. Umpan Balik Pengaduan disampaikan melalui

  1. Wa/Telp/email pengadu yang bersangkutan

  2. Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081234953115

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"