Magang

No. SK: 0245/D7.4/OT.02.02/2023

  • Persyaratan Administratif / Teknis Pengguna
    1. 1. Pengguna Layanan membuat Surat Permohonan Tertulis yang berisi : a. Identitas Pemohon yang meliputi nama perseorangan / institusi / lembaga swadaya masyarakat / organisasi masyarakat / badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, mencantumkan alamat e-mail dan memperoleh persetujuan dari Pimpinan Instansi / Lembaga Pengguna Layanan ; b. Mencantumkan jumlah peserta, bidang keahlian, program keahlian / paket keahlian dan waktu pelaksanaan ; c. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala BBPPMPV Pertanian (Jl. Raya Jangari KM 14. Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah, Cianjur - Jawa Barat atau Email : bbppmpv.pertanian@kemdikbud.go.id; )
    2. 2. Hadir Langsung ke Kantor BBPPMPV Pertanian dengan membawa : a. Surat Permohonan ; b. Identitas Pengguna Layanan ; c. Mengisi Form Permohonan Magang

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala BBPPMPV Pertanian lewat email atau diantar langsung ke Kantor BBPPMPV Pertanian. 2. Permohonan diterima dan didisposisi ke Unit Kerja Koordinator Kemitraan, Pengembangan Inovasi dan TIK. 3. Permohonan magang dikonfirmasi ke departemen/unit kerja terkait jumlah peserta yang bisa diterima. 4. Pengguna layanan menunggu jawaban dari BBPPMPV Pertanian a. Jika permohonan Magang tidak disetejui disertai alasana penolakan , maka akan disampaikan melalui surat penolakan secara resmi dan dikirimkan ke pemohon melalui POS atau email. b. Jika permohonan Magang disetujui , maka akan disampaikan surat penerimaan secara dan dikirimkan ke pemohon melalui POS dan email. 5. Untuk Magang yang disetujui permohonannya selanjutnya dikonfirmasikan ke departemen/ unit Kerja mengenai jadwal kegiatan dan pembimbing di lapangan . 6. Pelaksanaan Kegiatan Magang : 1) Luring Peserta magang tatap muka langsung ditempatkan di departemen/ unit kerja dan dibimbing di Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 2) Daring Peserta magang menerima layanan magang secara daring oleh petugas / pegawai yang ditugaskan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 7. Peserta magang wajib membuat laporan magang 8. Pembimbing magang memberikan penilaian dan di rekap oleh unit koordinator Kemitraan dan Pengembangann Inovasi TIK, 9. Selanjutnya dibuatkan sertifikat magang oleh unit Koordinator yang di verifikasi dan validasi oleh Kepala Departemen / unit Kerja , Koordinator FPK dan Kepala BBPPMPV Pertanian.

Maksimal 7 (tujuh) Hari Kerja 

Disesuaikan dengan aturan PNBP

Sertifikat yang akan dikirim melalui POS atau diserahkan secara langsung dan atau secara online kepada Pengguna Layanan

Layanan Langsung

  • Kantor BBPPMPV Pertanian Jalan Raya Jangari KM 14, Sukajadi, Karangtengah Cianjur 43281 Jawa Barat 
  • Kotak Pengaduan 
  • Unit Layanan 
Layanan Tidak Langsung 
  • Telp : 0263 - 285003 
  • Fax : 0263 - 285004 
  • Web : bbppmpvpertanian.kemdikbud.go.id 
  • Email : bbppmpv.pertanian@kemdikbud.go.id 
  • IG : bbppmpvpertanian.kemdikbud 
  • FB : Bbppmpv Pertanian Kemdikbud 
  • X/Twitter : @bbppmpvprtanian 
  • SIMFAL : bbppmpvpertanian.id 
  • WA Helpdesk : 0811-8165-003
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bbppmpv.pertanian@kemdikbud.go.id FB : Bbppmpv Pertanian Kemdikbud X/Twitter : @bbppmpvprtanian WA Helpdesk : 0811-8165-003

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Magang"