No. SK: 02.6/SK/1215.202.03/I/2023
waktu penyelesaian: 30 menit
Peserta BPJS: Gratis
Pasien umum: struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerahPasien terlayani sesuai kebutuhannya
1. UPT Puskesmas Sukaramai, Jl. Gereja No.03 Sukaramai Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat
2. Email puskesmassukaramai11nya@gmail.com
3. Telp/SMS/WA 082164620526
4. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store