Pelayanan Lanjut Usia

No. SK: 460/087/SET-DINSOS/SK-SP/VII/2023

  1. Surat Permohonan diketahui pemerintah desa setempat
  2. Foto Copy KK, KTP, surat keterangan tidak mampu dari desa setempat
  3. Surat keterangan pemeriksaan dari instansi kesehatan (Puskesmas)
  4. Foto Fisik Pemohon5. Berita Acara penyerahan yang dibuat oleh kepala dinas sosial

  1. Menerima surat permohonan dari masyarakat baik personal maupun melalui pendamping, kelurahan atau melaui aparat Desa, tokoh masyarakat dan/atau lembaga social.
  2. Mengadministrasikan surat permohonan
  3. Penjadwalan asesmen
  4. Pelaksanaan asesmen/verifikasi ke pemohon
  5. Penyusunan hasil asesmen/verifikasi
  6. Bila disetujui untuk diberikan alat bantu dan alat bantu yang diminta pemohon tersebut disusun jadwal penyerahan alat bantu dan proses berlanjut, namun jika alat bantu tidak tersedia akan disusun surat permohonan ke Kementerian RI

5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bimbingan dan Pembinaan

Kotak Saran dan kotak Pengaduan di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lanjut Usia"