Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan

  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
    1. Ijajah /STTB asli
    2. Fotokopy Ijazah /STTB sesuai yang dibutuhkan dan 1 (satu) rangkap untuk arsip Dinas Pendidikan

  • Surat keterangan pengganti Ijazah yang diketahui oleh Dinas Pendidikan
    1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dengan mengisi form permohonan
    2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
    3. Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan faraf pada lembar verifikasi
    4. Kepala Dinas /Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani legalisir
    5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan setempel Dinas dan mendokumentasikan arsip
    6. Petugas menyerahkan dokumen legalisir kepada pemohon

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengganti Ijazah /STTB

Pengaduan tidak langsung :

1. Kotak Pengaduan Dinas Pendidikan;

2. Website Disdik :

3. Email Disdik :

4. Media Sosial :

    Whatshapp : 081362264060

                          085270305282

                          082273410432

                           085761163772

     Facebook : Disdik Kab Pakpak Bharat

     Instagram : dispen_2024

5. Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung kepada      Petugas.

6. Petugas merespon Pengaduan Pemohon sampai mendapatkan solusi.

7. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskakan ke Pejabat terkait.

8. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Pengaduan langsung :

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas;

2. Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;

3. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka Pengaduan diteruskan kepada Pejabat terkait;

4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, Email, Media Sosial, Whatsaap, Faceebok, Instagram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan"