Pelayanan Ruang Rawat Jalan

  1. Rekam Medik

1. Pasien menunggu namanya dipanggil dari ruang pelayanan rawat jalan

2. Pasien memasuki ruang pelayanan

3. Pasien menjelaskan keluhan/keperluan

4. Pasien mendapatkan pemeriksaan Tanda Vital,tinggi badan dan berat badan 

5. Pasien mendapatkan pemeriksaan oleh dokter

6. Pasien memberikan persetujuan tindakan

7. Pasien mendapatkan tindakan dan penjelasan sesuai indikasi tindakan

8. Pasien mendapatkan resep obat jika diperlukan

1.Tarif pelayanan ( Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

2. BPJS Gratis

3. BPJS diluar Faskes Gratis 3x Kunjungan

4.Pelajar : Gratis

p.emeriksaan dokter , Tindakan sesuai indikasi ,Resep

1.WA/SMS Puskesmas Perawatan Pagatan ( 08539184-84100)

2.Instagram puskesmas_perawatan_pagatan

3.Facebook Puskesmas Perawatan Pagatan

4.Email : puskesmasperawatanpagatan@gmail.com

5. Website:http://pkmpagatan.tanahbumbukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Rawat Jalan"