1. Pasien menunggu namanya dipanggil dari ruang pelayanan rawat jalan
2. Pasien memasuki ruang pelayanan
3. Pasien menjelaskan keluhan/keperluan
4. Pasien mendapatkan pemeriksaan Tanda Vital,tinggi badan dan berat badan
5. Pasien mendapatkan pemeriksaan oleh dokter
6. Pasien memberikan persetujuan tindakan
7. Pasien mendapatkan tindakan dan penjelasan sesuai indikasi tindakan
8. Pasien mendapatkan resep obat jika diperlukan
1.Tarif pelayanan ( Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
2. BPJS Gratis
3. BPJS diluar Faskes Gratis 3x Kunjungan
4.Pelajar : Gratis
p.emeriksaan dokter , Tindakan sesuai indikasi ,Resep
1.WA/SMS Puskesmas Perawatan Pagatan ( 08539184-84100)
2.Instagram puskesmas_perawatan_pagatan
3.Facebook Puskesmas Perawatan Pagatan
4.Email : puskesmasperawatanpagatan@gmail.com
5. Website:http://pkmpagatan.tanahbumbukab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Muda