Pemeriksaan Bakteri Air Minum

No. SK: HK.02.03/X.5/665/2024

  1. Formulir pengujian
  2. Sampel yang diuji

  1. Petugas pelayanan menyerahkan sampel beserta STP dan LHUS ke bagian Instalasi Laboratorium
  2. Petugas pelayanan mencatat identitas sampel yang masuk ke dalam buku penerimaan sampel
  3. Analis laboratorium melakukan pengujian sampel sesuai dengan metode standar yang berlaku dengan waktu penyelesaian maksimal 17 hari kerja untuk parameter fisika kimia dan 12 hari kerja untuk parameter mikrobiologi sampai dengan terbitnya LHU
  4. Bila hasil pemeriksaan diperkirakan akan melewati waktu maksimal maka petugas laboratorium harus menginformasikan kepada petugas pelayanan untuk dapat menyampaikan kepada pelanggan mengenai kemungkinan keterlambatan beserta dengan alasannya
  5. Setelah selesai pengujian analis laboratorium melakukan pencatatan hasil ke dalam formulir LHUS
  6. LHUS diverifikasi dan diperiksa oleh penyelia laboratorium
  7. Penyelia akan menyerahkan LHUS ke petugas administasi pelayanan dan mencatat di buku penyerahan LHUS

  • Fisika Kimia 17 Hari Kerja
  • Mikrobiologi 12 Hari Kerja

Sesuai Tarif PNBP

Pelayanan Pemeriksaan Bakteri Air Minum

PENGADUAN MELALUI :

081250795853 | ✉️ bblkmbanjarbaru@gmail.com
082111271954 | ✉️ upgbblkmbjb@gmail.com
082111271920 | ✉️ dumasbblkmbjb@gmail.com
081291567702 | ✉️  wbsbblkmbanjarbaru@gmail.com
082111271984 | ✉️ timcoibblkmbanjarbaru@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Bakteri Air Minum"