No. SK: 02.6/SK/1215.202.03/I/2023
Waktu pelayanan di ruang rawat inap adalah sesuai kebutuhan pasien (keputusan dokter penanggung jawab pasien)
Peserta BPJS: Gratis
Pasien umum: struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasien terlayani sesuai kebutuhannya
1. UPT Puskesmas Sukaramai, Jl. Gereja No.03 Sukaramai Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat
2. Email puskesmassukaramai11nya@gmail.com
3. Telp/SMS/WA 082164620526
4. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store