pelayanan rawat inap

No. SK: 02.6/SK/1215.202.03/I/2023

  1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)/Kartu Keluarga (KK)
  2. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta

  1. Pasien diantar oleh petugas UGD ke ruangan rawat inap
  2. Pasien akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah pelayanan rawat inap selesai Pasien akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang rawat inap adalah sesuai kebutuhan pasien (keputusan dokter penanggung jawab pasien)


Peserta BPJS: Gratis

Pasien umum: struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.


Pasien terlayani sesuai kebutuhannya

1.      UPT Puskesmas Sukaramai, Jl. Gereja No.03 Sukaramai Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat

2.      Email puskesmassukaramai11nya@gmail.com

3.      Telp/SMS/WA 082164620526

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store