Layanan Konsultasi Perizinan dan Non Perizinan

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KA

  1. Data Pemohon atau Pemilik

  1. 1. Pengguna Layanan Konsultasi diarahkan oleh Front Office (Brand Ambassador) ke Cafe Konsultasi
  2. 2. Petugas Layanan Konsultasi (Customer Service) untuk selanjutnya menganalisa dan menindaklanjuti sesuai dengan kemampuan petugas, apabila diluar kemampuan maka akan diteruskan ke bidang teknis terkait sesuai dengan permasalahannya
  3. 3. Petugas Layanan Konsultasi (Customer Service) mengkonfirmasi terkait layanan konsultasi yang telah diberikan telah sesuai dan dapat dipahami oleh pemohon

15- 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Perizinan dan Non Perizinan

Bidang PM, DALAK, PT dan PJU DPMPTSP

Natalia Sabrina Togatorop, SM (PM) : 0812 6518 6112

Luthfan Jadidi, SE (DALAK) : 0878 1235 8720

Dimas Djati Asmoro (PT) : 0822 5555 1554

Nida Elhaque, SH (PJU) : 0853 4509 3003

Sista Febrina Destyani, S.Psi (PJU) : 0811 5137 289

Helpdesk OSS : 0811 6774 642

Helpdesk SIMBG : 0815 1000 0158


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Perizinan dan Non Perizinan"