Pecahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KA

  1. 1. Data Pemohon atau Pemilik
  2. 2. Data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Induk dan Pecahan
  3. 3. Dokumen Site Plan

  1. 1. Menerima kelengkapan berkas
  2. 2. Rekap dan register pecahan PBG
  3. 3. Cetak PBG SK Pecahan Pemohon
  4. 4. Penyerahan SK Pecahan PBG kepada Pemohon

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pecahan Bangunan Gedung

Bidang PT DPMPTSP

Deni Satia Nugraha, SAP : 089530589833

Helpdesk SIMBG : 0815 1000 0158

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pecahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"