Penerbitan Dokumen Persetujuan Gedung (PBG)

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KA

  1. 1. Data Pemohon atau Pemilik
  2. 2. SKRD Retribusi PBG
  3. 3. Bukti Setor Retribusi

  1. 1. Menyediakan Data dan Informasi
  2. 2. Menerima berkas kelengkapan berkas
  3. 3. Unggah SKRD Retribusi PBG
  4. 4. Validasi Retribusi dan Bukti Setor
  5. 5. Validasi Penerbitan PBG
  6. 6. Cetak PBG Pemohon
  7. 7. Penyerahan PBG kepada Pemohon

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SK Bangunan Gedung

Bidang PT DPMPTSP

Dimas Djati Asmoro : 0822 5555 1554

Helpdesk SIMBG : 0815 1000 0158

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dokumen Persetujuan Gedung (PBG)"