Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan

No. SK: 000.8.3.2/274/438.5.4/2024

  1. Dokumen Teknis, yang terdiri dari rencana tapak (siteplan) perumahan.
  2. Dokumen Administratif, yang terdiri dari KTP Pemohon, Akta Pendirian Pengembang, Akta Pelepasan Hak, Daftar PSU yang akan diserahkan, dan PBG apabila ada bangunan yang berdiri di atas PSU.

  1. Setiap pengembang perumahan yang akan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus melengkapi kelengkapan dokumen pesyaratan di atas
  2. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka selanjutnya dibuatkan agenda rapat koordinasi dan tinjau lapang oleh Tim Verifikasi PSU.
  3. Tim Verifikasi selanjutnya melakukan rapat koordinasi beserta tinjauan lapang yang terdiri dari pemeriksaan dan pengukuran titik-titik PSU yang ada dalam daftar.
  4. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rapat Koordinasi dan Tinjau Lapang, dengan atau tanpa disertai dengan rekomendasi.
  5. Apabila PSU yang akan diserahkan belum memenuhi persyaratan teknis, maka pengembang wajib melakukan perbaikan terhadap PSU tersebut sampai dengan layak untuk diserahkan sesuai dengan rekomendasi dari Tim Verifikasi.
  6. Apabila dinyatakan sudah sesuai, maka dapat dilanjutkan dengan penyusunan Draft Berita Acara Serah Terima PSU antara Pengembang dan Bupati Sidoarjo.
  7. Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani selanjutnya disimpan masing-masing oleh Dinas P2CKTR Kab. Sidoarjo dan Pengembang.

75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak penerimaan berkas.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima PSU antara Pengembang dan Bupati Sidoarjo

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

 Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Jl. A. Yani No.4 Kabupaten Sidoarjo 

 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 

 a. telepon : 031-8960982 

 b. email : disperkim@sidoarjokab.go.id 

 c. website : p2cktr.sidoarjokab.go.id 

 d. facebook : Dinas Ppcktr Kabupaten Sidoarjo 

 e. instagram : @dinasp2cktr.sidoarjo 

 f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id 

 g. Call Center 112 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan"