Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KA

  1. Hak Akses (User dan Pasword) OSS

  1. 1. Pelaku Usaha masuk ke laman www.oss.go.id
  2. 2. Pelaku Usaha Login
  3. 3. Pelaku Usaha Memilih Menu PB UMKU dan Memilih Menu Permohonan Baru
  4. 4. Pelaku Usaha Memilih KBLI terkait PB UMKU
  5. 5. Pelaku Usaha Mengajukan Perizinan Berusaha UMKU
  6. 6. Pelaku Usaha Mengisi data/form PB UMKU dan Memilih PB UMKU yang diajukan
  7. 7. Pelaku Usaha Mengklik Proses PB UMKU
  8. 8. PB UMKU Terbit Belum Terverifikasi
  9. 9. Notifikasi Permohonan Verifikasi kepada Verifikator diikuti kelengkapan Persyaratan
  10. 10. Verifikasi Pemenuhan Persyaratan oleh unit verifikator
  11. 11. Pelaku Usaha Pembayaran PNPB : - Mengirimkan Tagihan PNPB ke Pelaku (Jika ada PNPB), Verifikator Menunggu Pembayaran, Jika sdh proses dilanjutkan - Verifikator langsung Melanjutkan Proses (Jika Tidak ada PNPB)
  12. 12. Unit Persetujuan Melakukan Persetujuan (Sebelum Batas SLA)
  13. 13. Sistem Otomatis Menerbitkan Sertifikat Standar (Fiktif Positif Jika Melewati Batas SLA Untuk Persetujuan Tidak Memproses

25 s/d 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) PB UMKU Terverifikasi

Bidang PJU DPMPTSP

Iswidayati: 081256360605

Sista : 0811 5137 289 (Sektor Kesehatan)

Muhammad Rizky Amanda : 0851 6191 1818 (Sektor Industri, Perdagangan, Koperasi, Pariwisata)

Helpdesk OSS : 0811 6774 642
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)"