No. SK: 000.8.3.2/274/438.5.4/2024
Jangka Waktu Pelayanan dilakukan paling lama 10 (sepuluh)
menit sejak Pelanggan memasuki area Instalasi Pengolahan
Lumpur Tinja (IPLT)
Sesuai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Retribusi ; Pembuangan ke IPLT
Besaran tarif (Rp.) : 45.000,-/buang
Pengolahan Air Limbah Domestik
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Jl. A. Yani No.4 Kabupaten Sidoarjo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8960982
b. email : disperkim@sidoarjokab.go.id
c. website : p2cktr.sidoarjokab.go.id
d. facebook : Dinas Ppcktr Kabupaten Sidoarjo
e. instagram : @dinasp2cktr.sidoarjo
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id
g. Call Center 112 Sidoarjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store