Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Layanan Bantuan Pengajuan Dan Penerbitan Perizinan Berusaha) Pada Sistem Oss (Risiko Rendah dan Risiko Menengah Rendah)

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KA

  • Persyaratan Perseorangan
    1. NIK , Email, No Telpon
  • Persyaratan Non Perorangan
    1. NIK Penanggung Jawab, Email, No Telpon, No.NPWP, No. Akta Pendirian / AHU

  1. 1. Pelaku Usaha masuk ke laman www.oss.go.id
  2. 2. Pelaku Usaha Mendaftar / Membuat Hak Akses
  3. 3. Pelaku Usaha Login sesuai Skala Usaha dan Melengkapi Data Usaha, memilih KBLI dan Validasi Resiko
  4. 4. Pelaku Usaha Mengklik / Mencentang Pernyataan Mandiri
  5. 5. Pelaku Usaha Memilih KBLI yang akan di Proses
  6. 6. NIB Terbit

10 s/d 25 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Bantuan Pengajuan dan Penerbitan Perizinan Berusaha Pada Sistem OSS (Risiko Rendah dan Risiko Menengah Rendah) 1. NIB dan Pernyataan Mandiri (berlaku Sebagai Perizinan Berusaha) 2. Sertifikat Standar Terverivikasi Otomatis (Sebagai Perizinan Berusaha dan Izin Operasional)

Bidang PJU DPMPTSP

Iswidayati: 081256360605

Sista : 0811 5137 289 (Sektor Kesehatan)

Muhammad Rizky Amanda : 0851 6191 1818 (Sektor Industri, Perdagangan, Koperasi, Pariwisata)

Helpdesk OSS : 0811 6774 642
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Layanan Bantuan Pengajuan Dan Penerbitan Perizinan Berusaha) Pada Sistem Oss (Risiko Rendah dan Risiko Menengah Rendah)"