Pelayanan Ruang Tindakan dan Kegawat Daruratan

  1. BPJS: KTP/KK/Kartu BPJS
  2. Umum : KTP/KK
  3. BPJS Ketenagakerjaan ; KTP/KK/Kartu BPJS TK
  4. Jasa Raharja : KTP/KK/Laporan kepolisian
  5. Jamkesda ; KTP/KK/Surat keterangan tidak mampu ( SKM)

1. Pasien masuk ke UGD

2. Pasien di arahkan oleh petugas untuk berbaring di tempat tidur

3. Keluarga pasien atau pendamping melakukan registrasi di tempat pendaftaran

4. Pasien diperiksa oleh dokter/Perawat UGD

5. Pasien menerima edukasi dari dokter

6.Pasien yang tidak gawat dan tidak darurat dapat pulang/dirawat jalan dengan diberikan resep obat pulang

7 Pasien dengan gawat darurat dan perlu dirawat inap dikonsutasi  ke DPJP ( Dokter Penanggung Jawab Pelayanan ) untuk diberikan terapi lebih lanjut

8. Pasien yang tidak dapat ditangani di IGD pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan  yang lain melalui aplikasi SISRUTE    

1. Tarif pelayanan ( Sesuai P eraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah )

2. BPJS Gratis

3. BPJS diluar Faskes Gratis 3 x Kunjungan

4. Pelajar ; Gratis

Kegawatdaruratan medik

1. WA/SMS Puskesmas Perawatan Pagatan ( 08539184-84100)

2.Instagram puskesmas _perawatan_pagatan

3. Facebook Puskesmas Perawatan Pagatan

4. Email : puskesmasperawatanpagatan@gmail.com

5.Website:http//pkmpagatan.tanahbumbukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan dan Kegawat Daruratan"