Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/001/KPTS/A/414.102.20/2024

  1. Fotocopy KTP Suami dan Istri 1 Lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
  3. Fotocopy Kartu JKN-KIS 1 Lembar
  4. Buku KIA

  1. Pasien datang langsung diterima petugas jaga Ruang Bersalin
  2. Keluarga pasien mendaftarkan pasien
  3. Boleh 2 Orang secara bergantian dari keluarga pasien yang boleh mendampingi
  4. Petugas melakukan Anamnesa pasien secara lengkap
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang
  6. Petugas melakukan pertolongan persalinan sesuai dengan 60 langkah Asuhan Persalinan
  7. Petugas melengkapi administrasi Persalinan sesuai dengan Metode Pembayaran menggunakan BPJS atau Umum

24 Jam

  1. KTP Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan GRATIS
  2. KTP diluar Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)
  3. Pasien BPJS GRATIS
  4. Pasien Non BPJS disertai Tindakan : Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023



Pelayanan Asuhan Persalinan Normal

  1. Website atau Mobile App SP4N Lapor
  2. WhatsApp : 0821-3929-9008
  3. Media Sosial : Facebook (UOBF Puskesmas Jenu) dan Instagram (@puskesmasjenu)
  4. Email : puskesmasjenu1@gmail.com
  5. Telepon : (0356) 711028
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas atau Tim Pengaduan
  7. Forum Masyarakat Madani Kec. Jenu
  8. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store