Pelayanan Administrasi Dan Kantor

  1. Pasien/ pengunjung telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien setuju melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien/ pengunjung membawa surat

  1. Petugas pendaftaran berkoordinasi dengan petugas tata usaha untuk penomoran surat / pembuatan surat
  2. Petugas tata usaha membuat surat dan memberikan surat sesuai yang dimaksud ke petugas

15 Menit

1. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

2. Gratis untuk pasien BPJS

Pengunjung/pasien mendapatkan solusi dan atau penjelasan terkait isi aduan/pertanyaan

1.Kotak pengaduan
2.Email : puskesmassibande18@gmail.com
3.Whatsapp : +6281377492483
4.Meja informasi
5.Telepon : +6281377492483
6.Facebook : Puskesmas Sibande
7.Tiktok : pkmsibandego
8.Instagram : puskesmas_sibande

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Dan Kantor"