Pelayanan Sertifikat Arah Kiblat

  1. Membuat Permohonan secara tertulis dari Kepala Desa/Kepala Kampong atau Pengurus Badan Kemakmuran Masjid/Mushalla
  2. Membawa KTP Pemohon
  3. Membuat Permohonan secara tertulis dari Kepala Desa Kepala Kampong atau Pengurus Badan Kemakmuran Masjid Mushalla
  4. Membawa KTP Pemohon

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam dan meminta layanan yang dikehendaki;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon;
  3. Petugas memproses permintaan pemohon;
  4. Petugas melakukan verifikasi data pemohon;
  5. Jika data permohonan sudah benar, petugas akan memproses permohonan pemohon, jika berkas tidak valid petugas akan menolak ajuan validasi dengan notifikasi agar pemohon mengulangi update data sampai datanya valid.
  6. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam dan meminta layanan yang dikehendaki
  7. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  8. Petugas memproses permintaan pemohon
  9. Petugas melakukan verifikasi data pemohon
  10. Jika data permohonan sudah benar petugas akan memproses permohonan pemohon jika berkas tidak valid petugas akan menolak ajuan validasi dengan notifikasi agar pemohon mengulangi update data sampai datanya valid

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SERTIFIKAT PENGUKURAN/KALIBRASI ARAH KIBLAT

Setiap pemohon pelayanan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam dapat mengajukan keberatan secara tertulis maupun secara online kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam berdasarkan alasan berikut:

1.    Tidak disediakannya informasi berkala;

2.    Tidak ditanggapinya permintaan validasi data;

3.    Pengenaan biaya yang tidak sah; dan/atau

4.  Verifikasi dan validasi berkas yang melebihi waktu yang telah ditetapkan.

Hotline :

Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam

Telepon/Fax : 062731424 ; email : kotasubulussalam@kemenag.go.id

#Kementerian Agama RI

#Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh

#Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NIHIL