Penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM)

No. SK: 0245/D7.4/OT.02.02/2023

  1. 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala BBPPMPV Pertanian yang ditandatangani pimpinan instansi pemohon
  2. 2. Rancangan Kegiatan / Struktur Program dari pihak pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan SDM ke BBPPMPV Pertanian 2. Surat permohonan di proses sesuai ketentuan sistem persuratan ( SINDE ) 3. Penerimaan disposisi ( unit kerja ) mengusulkan SDM yang kompeten sesuai dengan permintaan , kepada Kepala BBPPMPV Pertanian. 4. Kepala BBPPMPV Pertanian menugaskan SDM untuk melaksanakan tugas sesuai permohonan. 5. Pemohon menerima layanan SDM.

Selambat-lambatnya 3 hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima

Sesuai aturan yang berlaku

SDM yang sesuai permintaan dan kompeten

Layanan Langsung

  • Kantor BBPPMPV Pertanian Jalan Raya Jangari KM 14, Sukajadi, Karangtengah Cianjur 43281 Jawa Barat 
  • Kotak Pengaduan 
  • Unit Layanan 

Layanan Tidak Langsung 

  • Telp : 0263 - 285003 
  • Fax : 0263 - 285004 
  • Web : bbppmpvpertanian.kemdikbud.go.id 
  • Email : bbppmpv.pertanian@kemdikbud.go.id 
  • IG : bbppmpvpertanian.kemdikbud 
  • FB : Bbppmpv Pertanian Kemdikbud 
  • X/Twitter : @bbppmpvprtanian 
  • SIMFAL : bbppmpvpertanian.id 
  • WA Helpdesk : 0811-8165-003
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bbppmpv.pertanian@kemdikbud.go.id FB : Bbppmpv Pertanian Kemdikbud X/Twitter : @bbppmpvprtanian WA Helpdesk : 0811-8165-003

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM)"