Pelayanan Tilang

  1. Surat Tilang Asli
  2. Bukti Pembayaran Denda Tilang

  • Pelayanan Tilang
    1. Mengambil nomor antrian
    2. Menunggu panggilan nomor antrian verifikasi berkas
    3. Menuju loket 2 atau verifikasi - berikan surat tilang dan KTP kepetugas loket 2 - jika sudah melakukan pembayaran online berikan bukti pembayaran kepetugas loket
    4. Melakukan pembayaran di loket 1 atau loket pembayarann berkas
    5. Menunggu panggilan nomor antrian pengambilan berkas
    6. Berkas siap diambil di loket 4 atau loket pengambilan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang

Keluhan dalam pelayanan tilang dapat dilaporkan melalui Whatsapp Layanan Aduan dan Laporan Masyarakat dengan nomor : +62 852-9944-7145

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"