Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan

No. SK: 0245/D7.4/OT.02.02/2023

  • A. Persyaratan Administratif / teknis Pengguna Diklat Tatap Muka
    1. 1. Peserta adalah Pendidik dan atau Tenaga Kependidikan yang terdaftar dalam surat pemanggilan
    2. 2. Surat Tugas dari Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Sekolah yang bersangkutan
    3. 3. Peserta Pelatihan wajib membawa kartu BPJS/KIS
    4. 4. Khusus peserta wanita yang sedang hamil, dimohon untuk memastikan kesehatannya dan mampu mengikuti kegiatan, apabila terjadi sesuatu terkait dengan kehamilannya, maka menjadi resiko yang bersangkutan
  • B. Persyaratan Administratif / teknis Pengguna Diklat Daring
    1. 1. Peserta adalah Pendidik jenjang SMK yang mendaftarkan dirinya melalui daring dan lolos verifikasi persyaratan
    2. 2. Peserta yang tidak hadir di kelas daring dalam waktu 3 hari berturut - turut tanpa keterangan akan dikonfirmasi oleh panitia terkait keikutsertaannya
    3. 3. Peserta dapat diganti oleh peserta lain setelah konfirmasi dengan admin diklat
    4. 4. Peserya hanya diperbolehkan mengikuti 1 mata diklat dalam tahap pelatihan daring

  1. A. Bahan Mekanise dan Prosedur Diklat Tatap Muka l. Persiapan dan Verifikasi Peserta Diklat 1. Peserta mendapat informasi pelaksanaan diklat. 2. Peserta mengunduh surat pemanggilan di SIMFAL*) atau laman BBPPMPV Pertanian. 3. Peserta mengisi surat kesanggupan mengikuti diklat. 4. Penetapan peserta Diklat dalam bentuk SK Kepala BBPPMPV Pertanian. ll. Persiapan Kelengkapan Diklat 1. Tersedianya alat dan bahan praktek. 2. Tersedianya panduan bahan ajar. 3. Tersedianya sarana dan prasarana kegiatan belajar. 4. Tersedianya kelengkapan penunjang protocol Kesehatan. 5. Tersedianya akomodasi III. Pelaksanan Diklat 1. Pengajar, peserta dan panitia menjalankan protokol kesehatan selama pelaksanaan diklat. 2. Jumlah maksimal peserta adalah 50i kapasitas ruang kelas. 3. Pengisian dan penandatanganan berkas (biodata, form registrasi, , surat keterangan bebas Covid19, form serah terima modul , daftar hadir peserta, penerimaan sertifikat) 4. Pelaksanaan diklat dilaksanakan sesuai dengan pola masing-masing diklat, mengacu pada pedoman yang telah disiapkan. 5. Pengisian daftar hadir fasilitator, jumlah mengajar dan prnilaian oleh fasilitator melalui SIMFAL. 6. Evaluasi penyelengaraan diklat dan evaluasi fasilitator dilakukan melalui SIMFAL. 7. Peserta mendapat sertifikat/STTPL/Surat Keterangan. 8. Peserta mendapat penggantian biaya transport dan honorarium kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. B. Bahan Mekanisme dan Prosedur Diklat Daring : I. Persiapan dan Verifikasi Peserta Diklat 1. Pengumuman pendaftraan Diklat daring melalui surat pemberitahuan yang disebarkan pada laman resmi lembaga, WhatsApp Group, SIMFAL *) , dan e-mail. 2. Penetapan dan pemanggilan Peserta Diklat. 3. Menginformasikan ke peserta melalui WhatsApp untuk mengunduh surat. 4. Pemanggilan yang telah diunggah di SIMFAL. II. Persiapan kelengkapan Diklat 1. Tersedianya kelas virtual 2. Tersedianya panitia yang sigap. 3. Terpublikasikan pamflet pembukaan. 4. Tersedianya ruang kegiatan ( event room ) melalui aplikasi Video Conference 5. Tersedianya tautan siaran langsung di Youtobe. 6. Tersedianya panduan kegiatan, SIMFAL dan Learning Management System (LSM) III. Pelaksanaan Diklat 1. Adanya WhatsApp Group tiap mata diklat 2. Dilaksanakannya Pembukaan diklat daring : a. Kebijakan Kemendikbud Ristek. b. Orientasi program. 3. Diklat dilaksanakan sesuai dengan pola masing-masing diklat sesuai panduan. 4. Pengisian daftar hadir peserta dan panitia melalui SIMFAL. 5. Pengisian daftar hadir fasilitator , jurnal mengajar dan penilaian oleh fasilitator melalui SIMFAL. 6. Pemantauan Ketuntasan Pembelajaran secara berkala oleh panitia kelas. 7. Pengisian evaluasi penyelenggaraan diklat dan evaluasi fasilitator dilakukan melalui SIMFAL. 8. Tersedianya e-sertifikat / e-Surat Keterangan yang bisa diunduh oleh peserta melalui SIMFAL. 9. Peserta mendapatkan biaya penggantian kuota internet.

Penyelenggaraan pelatihan sesuai pola masing-masing diklat.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat / Surat Keterangan untuk diklat dengan kategori keahlian :

Layanan Langsung

  • Kantor BBPPMPV Pertanian
    Jalan Raya Jangari KM 14, Sukajadi, Karangtengah Cianjur 43281 Jawa Barat
  • Kotak Pengaduan
  • Unit Layanan

Layanan Tidak Langsung

  • Telp : 0263 - 285003
  • Fax : 0263 -
  • 285004
  • Web : bbppmpvpertanian.kemdikbud.go.id
  • Email :   bbppmpv.pertanian@kemdikbud.go.id
  • IG : bbppmpvpertanian.kemdikbud
  • FB : Bbppmpv Pertanian Kemdikbud
  • X/Twitter : @bbppmpvprtanian
  • SIMFAL : bbppmpvpertanian.id
  • WA Helpdesk : 0811-8165-003
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bbppmpv.pertanian@kemdikbud.go.id FB : Bbppmpv Pertanian Kemdikbud X/Twitter : @bbppmpvprtanian WA Helpdesk : 0811-8165-003

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan"