Penyajian Data Agregat Penduduk

  1. Surat Permohonan Permintaan Data Agregat Penduduk

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan menyerahkan Surat Permohonan Permintaan Data Agregat Penduduk
  2. Petugas melakukan registrasi Surat Permohonan, verifikasi, validasi dan/ pengolahan data kependudukan ke dalam basis data kependudukan
  3. Petugas mencetak, verifikasi, validasi, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan dokumen data agregat kepada pemohon
  4. Petugas mengarsip berkas Surat Permohonan dan arsip pelayanan penyajian data kependudukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP)

E-mail

–    WhatsApp gateway

–    Website:www.dukcapil.kuduskab.go.id

–    Petugas Pengaduan Pelayanan

–    Petugas Helpdesk


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penyajian Data Agregat Penduduk"