Surat keterangan tidak memiliki Ijazah

No. SK: 069/13.a/SK-SP/400.01.003

  1. membawa surat pengantar RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. penerimaan berkas
  2. pembuatan/ pengetikan surat
  3. veriifikasi paraf Kasi
  4. Verifikasi paraf Seklur
  5. Tanda Tangan Lurah

kami memberikan pelayanan tepat waktu jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tidak memiliki ijzah

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui Tlp/wa 0821-5491-3189

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak memiliki Ijazah"