Pelayanan Admission

  1. Kartu Indentitas/KTP
  2. Kartu BPJS/ JKN
  3. Kartu Jaminan Kesehatan Lain
  4. Surat Rujukan

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Pasien/keluarga mendapat penjelasan dari petugas admission
  3. Pasien/keluarga menandatangani General Consent
  4. Petugas Admission menyediakan rekam medis pasien

15 Menit

Sesuai Peraturan Gubernur Kep. Bangka Belitung nomor : 80 tahun 2017

Pelayanan Admission

Ruang Pengaduan Masyarakat

Email : humasrsupbabelprov@gmail.com 

Hotline : 0811 7176 750



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admission"