Pelayanan Penyakit Jantung

  1. Kartu Indentitas/KTP
  2. Kartu BPJS/ JKN
  3. Kartu Jaminan Kesehatan Lain
  4. Surat Rujukan

  1. Pasien datang dan melakukan pendaftaran di loket Pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu sesuai klinik yang dituju
  3. Petugas/ perawat/ bidan melakukan anamnesa sesuai dengan antrian dan memasukkan dalam SIMRS
  4. Dokter melakukan Pemeriksaan
  5. Pasien melakukan Pemeriksaan Penunjang (Bila dibutuhkan )
  6. Dokter memberikan Pengobatan
  7. Pasien mengambil obat dan Menyelesaiaan Administrasi/ Pembayaran
  8. Pasien Pulang

≤ 60 Menit setelah pasien dilakukan Anamnesa

Sesuai Peraturan Gubernur Kep. Bangka Belitung nomor : 80 tahun 2017

Pelayanan Rawat Jalan Dokter Spesialis dan Sub Spesialis

Ruang Pengaduan Masyarakat

Email : humasrsupbabelprov@gmail.com 

Hotline : 0811 7176 750



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyakit Jantung"