Pekayanan Rehabilitasi Medik

  1. Kartu Indentitas/KTP
  2. Kartu BPJS/ JKN
  3. Kartu Jaminan Kesehatan Lain
  4. Surat Rujukan

  1. Pasien Rawat Jalan Melakukan Pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Pasien Rawat Inap Pelayanan Diberikan Setelah Mendapatkan Lembar Konsultasi Dari DPJP
  3. Dilakukan Pemeriksaan Pasien Oleh Dokter Rehabilitasi Medik
  4. Pasien Melakukan Pemeriksaan Penunjang Jika Diperlukan
  5. Dokter Rehabilitasi Medik Memberikan Pengobatan/ Program Rehabilitasi Medik
  6. Fisioterapis Melakukan Tindakan Sesuai Instruksi Dokter Rehabilitasi Medik
  7. Pasien Mengambil Obat Ke Instalasi Farmasi (Jika Ada)
  8. Pasien Melakukan Penyelesaiaan Administrasi/ Pembayaran


Sesuai Peraturan Gubernur Kep. Bangka Belitung nomor : 80 tahun 2017

1. Pelayanan Dokter SpKFR 2. Pelayanan Fisioterapi :

Ruang Pengaduan Masyarakat

Email : humasrsupbabelprov@gmail.com 

Hotline : 0811 7176 750



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pekayanan Rehabilitasi Medik"