Pelayanan Klinik Gigi - Konservasi Gigi, Bedah Mulut dan Penyakit Mulut

  1. 1. Kartu Indentitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS/ JKN
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan Lain
  4. 4. Surat Rujukan

  1. Pasien datang dan melakukan pendaftaran di loket Pendaftaran
  2. Petugas Pemeriksaan dan Tindakan Sesuai Dengan Keluhan
  3. Pemeriksaan Penunjang (Bila dibutuhkan )
  4. Pengambilan Obat
  5. Penyelesaiaan Administrasi/ Pembayaran
  6. Pasien Pulang

Tiap Tindakan 30 menit – 60 menit

Sesuai Peraturan Gubernur Kep. Bangka Belitung nomor : 80 tahun 2017

Pemeriksaan Dan Pengobatan 2. Konsultasi Medis Dan Pengobatan (Penyakit Mulut) 3. Pencabutan Gigi Tetap Dan Gigi Sulung 4. Tumpatan Gigi Permanen 5. Tumpatan Gigi Sementara 6. Pembersihan Karang Gigi 7. Perawatan Saluran Akar Gigi 8. Pembuatan Gigi Palsu 9. Tindakan Pengobatan Bibir Sumbing Dan Celah Langit-Langit 10. Pengobatan Penyakit Gigi Dan Mulut 11. Penanganan Gangguan Sendi Dan Trauma Maksilofasial

Ruang Pengaduan Masyarakat

Email : humasrsupbabelprov@gmail.com 

 Hotline : 0811 7176 750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Gigi - Konservasi Gigi, Bedah Mulut dan Penyakit Mulut"