Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 002/KMP/KEP/2023

  • Pasien Baru (UMUM)
    1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    2. Membawa Fotocopy KTP
    3. Membayar Retribusi Pendaftaran 15.000
  • Pasien Lama (UMUM)
    1. Membawa Kartu Berobat
    2. Membayar Retribusi Pendaftaran 15.000
  • Pasien Baru (JKN/BPJS/KIS)
    1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    2. Membawa Fotocopy KTP
    3. Membawa BPJS/KIS
  • Pasien Lama (BPJS/KIS)
    1. Membawa Kartu Berobat
    2. Membawa BPJS/KIS

Pasien Lama dengan Waktu Penyelesaian 5 Menit

Pasien Baru dengan Waktu Penyelesaian 5-10 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagi Pasien Umum dengan Biaya Retribusi Pendaftaran sebesar Rp. 15.000,- Biaya tersebut didalamnya sudah termasuk biaya pendaftaran pemeriksaan dokter dan obat.

Pasien dengan JKN/BPJS/KIS dengan Faskes Puskesmas Puring yang berobat rawat jalan tidak dipungut biaya = Gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran

  1. Langsung (Petugas Puskesmas)
  2. Whatsapp : 0811 2647 155
  3. Telepon : (0287) 6655 155 
  4. Kotak saran 
  5. Media Sosial
  • Email : puzkpurink@gmail.com
  • Instagram : @puskesmaspuring
  • Facebook : Puskesmas Puring
  • Youtube : Puskesmas Puring
  • Website : puskesmaspuring@kebumenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store