Standar Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 546/1215.202.05/SK/IV/2024

  1. KTP,Kartu BPJS/Kartu KIS

  1. Penderita datang diterima petugas/ paramedis UGD
  2. Informed consent (penandatanganan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien.
  3. Diruang triase dilakukan anamnesa dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya, oleh paramedis yang terlatih/ Dokter.
  4. Penderita di bedakanmenurut kegawatannya dengan memberi Pita : a) P I. Segera-Immediate (I) - Merah Pasien dengan mengancam jiwa yang kemungkinan besar dpat hidup bila ditolong segera. Misalnya: stroke, trombosis, luka bakar, apendisitis akut, KLL, CVA, MIA, asma bronkhial. b) P II. TundaDelayed (II) - Kuning Pasien memerlukan tindakan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera. Misalnya: Tyhpoid, Hipertensi, Diabetes c) P III. Minimal (III) - Hijau Pasien mendapat cidera minimal, ? dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. Misalnya: Commonc cold, abses, luka robek d) P 0. Expextant (0) - Hitam Pasien mengalami cidera mematikan dan akan meninggal meski mendapat pertolongan.
  5. Dari hasil pemeriksaan, Penderita/ korban mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna: merah-kuning-hij au-hitam.
  6. Pada waktu jam kerja penderita dengan prioritas PIII dikirim ke Poli Umum

5-30 menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

 UPT Puskesmas Singgabur Jln. Lae Langge Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kode Pos 22272, Wa. 085182751479

Email puskesmassinggabur@gmail.com

Instagram @puskesmassinggabur

     Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083164124326