Unit PengelolahTenknologi Informasi

  • 1. Pasien BPJS :
    1. - Mempunyai KTP/KK/SIM - Mempunyai rujukan dari FKTP tingkat pertama
  • 2. Pasien umum :
    1. - Mempunyai KTP/KK/SIM

  • Prosedur
    1. 1. Masyarakat Pengguna Jasa Layanan Kesehatan datang ke Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Anuntaloko pada hari kerja senin s/d sabtu pada jam pelayanan. 2. Pasien mengambil nomor antrian yang disediakan dan menunggu panggilan dari Loket pendaftaran rawat jalan. 3. Pasien melakukan pendaftaran pada petugas loket rawat jalan dengan menunjukan dokumen/identitas yang diperlukan. 4. Jika telah selesai melakukan pendaftaran, petugas loket mengarahkan/edukasi pasien segera menunggu panggilan dipolik yang dituju.

Hari Senin s/d kamis  : 08.00 s/d 12.00

Hari Jumat                  : 08.00 s/d 10.00

Hari Sabtu                  : 08.00 s/d 11.00

Sesuai dengan tarif perbub/perda dan atau kebijakan rumah sakit

Pendaftaran rawat jalan/rawat inap

1.      Kotak saran

2.      Survey Kepuasan Masyarakat

3.      WhatsApp

4.      Facebook

5.      Secara Langsung

6.      Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit PengelolahTenknologi Informasi"